Minggu, 31 Oktober 2010

Belajar dari Mbah Maridjan

Belajar dari Mbah Maridjan


Mendengar kabar bahwa almarhum Mbah Maridjan ditemukan wafat dalam posisi sujud memberikan kesan religius (agamis) yang dahsyat dalam hatiku. Betapa mulianya orang yang menemui akhir hidupnya dalam kondisi yang semua orang beragama menganggapnya sebagai sebuah purna yang sempurna (al-husnul al-khatimah). Sebuah penghambaan yang total terhadap Tuhan yang telah memberinya kesempatan hidup. Sebagai bentuk penyerahan diri kehadirat-Nya dibarengi kesedian untuk selalu menjalankan perintah-Nya (‘ibadah). Menjadi pertanyaan dalam diriku, “Mungkinkah kita menemui ajal layaknya Mbah Maridjan, dihampiri Malaikat Izrail dalam posisi bersujud?”. Ya Allah panggilah kami nanti dalam keadaan yang baik.

Mbah Maridjan yang selama ini dikenal sebagai abdi dalem yang juga juru kunci Merapi memiliki kepribadian yang patut dijadikan teladan. Betapa tidak, begitu taatnya Mbah Maridjan terhadap Sultan Hamengkubuwono IX hingga ia menolak untuk mengungsi walaupun diperintahkan oleh HB X. Padahal kondisi Merapi sudah sangat berbahaya. Semburan awan panas alias Wedus Gembel sudah mulai menyusuri daerah sekitar yang berjarak maksimal 10 kilometer. Semua warga yang lain sudah beranjak dari desanya menuju tempat yang aman. Mencari keselamatan untuk bisa mempertahankan kehidupan. Namun Mbah Maridjan masih dengan tenangnya berdiam (stand by) diri di kediamannya.

Tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa Mbah Maridjan adalah orang yang loyal, berdedikasi tinggi terhadap suatu titah yang agung. Walaupun kematian mengancam tidak menjadi masalah yang berarti. Kepatuhan terhadap perintah dan kesadaran untuk mengabdi demi kepentingan orang banyak menjadi komitmennya. “Al-mautu râhatun li al-mu’minîn,” demikian kata orang bijak. Kematian adalah tempat peristirahatan bagi orang-orang mukmin. Setelah purna menyelesaikan tugasnya Mbah Maridjan menenui ajalnya. Mungkin ini adalah kenyataan yang pahit, terselubung kesedihan. Sepeninggal beliau tentu menyisakan pekerjaan yang tidak mudah. Akan sulit mencari sosok yang tepat menggantikan posisi beliau. Namun setidaknya kita wajib memberikan apresiasi kepadanya atas segala pengorbanan dan jasanya.

Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi bangsa, khususnya bagi para politisi. Kehidupan dunia yang melenakan bukanlah tujuan utama. Bekal amal kebaikan adalah prioritas demi menuju singgasana Tuhan. Menuju keabadian yang dihadapkan pada dua kenyataan. Baik amal yang dilakukan maka balasan kebaikan pula yang akan didapatkan dan sebalinya. Kesederhaan yang ditampilkan oleh Mbah Maridjan menunjukan bahwa kesuksesan itu bukanlah bangga terhadap pencapain hidup namun bagaimana manusia sadar akan siapa dirinya sesungguhnya. Pantaskah bermewah-mewahan di tengah-tengah kehidupan bangsa yang berjuta rakyat miskin bertebaran. Layakkah berkunjung –jika tidak patut dikatakan plesiran- di saat bangsa ini dirundung duka nestapa. Selamat jalan Mbah Maridjan. Semoga rahmat-Nya senantiasa mengiringi kepergianmu menuju alam baka. Amin,


Sams Airakaza,
29 Oktober 2010,



Senin, 29 Maret 2010

Refleksi Kebijakan Pemerintah tentang Pendidikan di Indonesia

Selamat Jalan UN!



Ujian Nasional (UN/Unas) untuk tingkat SMA/MA sudah berakhir Jumat kemarin dan Senin ini akan dilanjutkan pada tingkat SMP/MTs. Terlepas dari fair atau tidaknya ujian itu nampaknya tetap menimbulkan kesan tersendiri bagi para siswa yang menjalaninya. Pertama, bagi mereka yang mungkin mengerjakan soal-soal yang diujikan dengan jujur, kerja sendiri, akan dihantui oleh perasaan takut dan cemas. Mereka khawatir andai jawaban ujian yang benar-benar mereka kerjakan sendiri itu banyak mengandung kesalahan. Hal ini berdampak pada ketidakcapain score pada standar nilai yang ditentukan. Pada akhirnya, ketidaklulusan akan menjadi momok yang menghantui mereka. Dan yang kedua, bagi mereka yang mungkin karena kondisi tertentu tidak mengerjakan soal Unas itu dengan fair, terlepas tendensi apa yang melatarbelakangi mereka kala itu. Hal itu menyebabkan mereka akan merasa bersalah dan menimbulkan perasaan tidak enak dalam pikiran mereka dan berdampak pada ketidaktenangan jiwa secara psikis. Dilematis memang. Dan nampaknya kondisi itu akan terus dialami siswa setiap tahunnya jika sistem Unas sebagai penentu kelulusan ini tetap digulirkan.

Aku sendiri pernah mengalami kondisi seperti itu. Ketika itu (tahun 2009) aku dan kawan-kawan mengahadapi Unas dengan penuh kekhawatiran. Kala itu aku merasakan sesuatu yang begitu dilematis. Bak makan buah simalakama, dimakan bahaya, gak dimakan perut sudah terlampau membutuhkan. Sepeti itu lah kira-kira. di satu sisi aku pribadi ingin Unas itu akan berjalan dengan mulus, fair, tanpa kecurangan sehingga hasilnya pun akan betul-betul murni dan memuaskan. Di sisi lain kondisi kala itu begitu memaksa saya untuk melakukan tindakan yang saya kira naif dalam hidup saya. Siapa sih yang gak ingin jujur, siapa sih yang ingin berbohong. Nurani manusia akan berteriak sekencang-kencangnya bahwa jujur itu mulia dan dusta itu hina. Tapi, apa hendak di kata andaisaja keadaan mengendaki ketidak-fairan. Memang betul kata orang, jujur itu sulit, jujur itu pahit. Namun, sulit itu bukan berarti tidak bisa ditempuh, pahit itu bukan mustahil akan berubah menjadi manis.

Suasana menjelang ujian kala itu begitu menegangkan dan memprihatinkan. Kenapa aku katakan demikian. Ya, ketika itu persiapan dari pihak sekolah dilakukan sedemikian rupa. Para siswa sudah dibekali materi tambahan khusus mata pelajaran yang di-UN-kan. Seolah pelajaran lain yang tidak masuk UN tidak memberikan kontribusi apapun bagi siswa (dinafikan begitu saja). Memangnya sekolah cuma buat dapat ijazah doang. Emang sekolah cuma buat dapetin 6 (enam) pelajaran yang di-UN-kan. Tentu tidak. Sekali lagi memang sistem yang menghendaki itu dan aku sama sekali tidak menyalahkan sekolah. Dan memang tepat jika sekolah mengadakan bimbel intensif dalam rangka menghadapi Unas. Dan lagi-lagi itu adalah konsekuensi logis dari berlakunya aturan pemerintah tentang adanya ujian nasional itu. So, yang perlu dibenahi itu sistemnya, bukan pembelajaran di sekolah. Sekolah juga telah mengahadirkan motivator untuk sekadar memberikan kami motivasi dan stimulus untuk belajar ekstra guna menghadapi UN. Menjelang perhelatan akbar itu pun kami telah mengelar itstighasah di masjid Jami' MAN 1 Model Bandar lampung. Ya, sekitar itu lah aktivitas kami menjelang UN kala itu.

Ujian Nasional sebagaimana sudah kita ketahui bersama adalah sebuah wahana yang digunakan pemerintah untuk menilai keberhasilan pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. Hal ini terbukti bahwa hasil UN masih dijadikan penentu kelulusan siswa, artinya UN lah yang menentukan berhasil tidaknya siswa di sekolah. Hal ini justru kontras dengan apa yang sesungguhnya menjadi tujuan dari pendidikan itu. Pendidikan sejatinya bertujuan menciptakan generasi penerus bangsa yang mampu hidup dan bersaing di zaman globalisasi ini. Pendidikan itu memiliki niatan yang baik untuk menghasilkan out put yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan bangsa ini. Pendidikan hakikatnya berfungsi memberikan bekal keterampilan dan kreativitas bagi para siswa. Adanya UN, dengan sendirinya akan mereduksi tujuan awal (hakikat) dari pendidikan itu sendiri.

Apalah arti sebuah nilai, walaupun sesuatu tanpa nilai pun tidak berarti. Nilai sempurna 10 (sepuluh) UN misalnya, tidaklah memberi jaminan bahwa yang bersangkutan benar-benar menguasi mata pelajaran tersebut (hal ini tidak mutlak adanya). Bisa saja ia mendapatkan nilai ini karena pada malam ujian tidak tidur, semaleman suntuk belajar dan mengahafal semua materi pelajaran. Apakah kemudian semua materi yang dia hafal malam itu akan tetap terkristal dalam fikiran, atau justru setelah ujian akan lenyap di telan masa dan karena belajar melebihi porsi menyebabkan ketidaksehatan saraf. Semuanya mungkin terjadi. Di sisi lain mungkin saja nilai itu didapat dengan penuh kecurangan, mencontek, kerja sama dan banyak cara naif lainnya. Dari sini lagi-lagi nilai itu bukanlah standar mutlak untuk mennetukan keberhasilan studi siswa. Tidak menutup kemungkinan mereka yang nilainya pas-pasan malah memiliki kredibilitas dan pemahaman yang lebih terhadap materi pelajaran dibanding mereka yang memperoleh nilai sempurna hanya karena belajar semalam atau nyontek pekerjaan kawan.

Alhamdulillah, patut kita syukuri, Ujian Nasional (UN) itu telah berakhir bagi para siswa SMA atau MA. Tinggal menunggu hasilnya. Besar harapanku semua adik-adik yang mengikuti ujian itu lulus seratus persen. Semua peserta UN bisa lulus dengan hasil memuaskan dan diterima di universitas favorit yang telah menjadi pilihannya. Amin. Sekali lagi ini adalah sebuah kontemplasi terhadap UN yang dijadikan regulasi formal (bebijakan pemerintah) sebagai penentu kelulusan siswa. Tulisan ini hanya sekadar refleksi terhadap situasi dan kondisi sekolah menjelang UN dan ketika pelaksaan UN itu sendiri. Sedikit banyak kita ketahui dan sadari bahwa UN hakikatnya justru mengajari siswa (mungkin juga pihak sekolah) untuk melakukan kecurangan sistemik terselubung secara massal alias besar-besaran. Di mana jawaban Ujian biasnya sudah didapat oleh para siswa sehari sebelum ujian berlangsung, baik melalui sms (pesan singkat) atau media lainnya. Hal ini aku kira dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan ketidaklulusan siswa jika tidak ditempuh cara itu. Karena tingkat kelulusan UN juga menjadi daya tawar sekolah bagi masyarakat. Sekolah yang memiliki kuantitas kelulusan yang tinggi tentu memilki daya tarik dan jual tersendiri di mata masyarakat dibanding dengan sekolah yang hanya mampu meluluskan tidak lebih dari 80 % siswanya.

Selamat jalan Ujian Nasional (UN)! Kau lah yang menjadi penentu kelulusna adik-adikku. Semoga engkau bisa berlaku bijak hingga mereka yang mengikuti UN bisa lulus seratus persen dengan nilai yang baik dan memuaskan tentunya. Dan bagi adik-adik, perjuanganmu tidak berhenti sampai di sini. UN bukanlah segalanya, UN hanyalah batu loncatan adik-adik untuk menapaki kehidupan yang lebih menantang dan menarik. Pilihlah universitas yang baik dan unggul demi masa depan kalian juga. Imam Zarkasy pernah berkata, “Perjalanan seratus kilo meter itu dimulai dengan ayunan langkah kaki yang pertama.” Maka anggaplah UN sebagai akhir masa pendidikan kalian di Madrasah Aliyah juga sebagai langkah awal untuk menata kehidupan ke depan yang lebih baik dan menjanjikan tentunya. Dan hanya kepada Allah Yang Maha Adil dan Kuasa lah kita semua berharap akan rahmat, karunia dan ridhanya. Semoga Allah SWT menunjuki jalan yang terbaik bagi kita semua hingga kita dapat memperolah kebahagian di dunia dan di akhirat kelak (as-sa’adah fi ad-darain). Amin, ya Allah ya Rabbal ‘alamin. Wallahu a’lamu bi ash-sahwab...




Samsul Zakaria,
Kawah Candradimuka,
Pondok Pesantren Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta

(Tulisan singkat ini penulis persembahkan untuk adik-adik tercinta yang berada di Asrama [Boarding School] Madrasah Aliyah Negeri 1 Model Sukarame, Bandar lampung)

Minggu, 21 Februari 2010

Telaah Sosiologis Agama

FLEKSIBILITAS ISLAM DALAM MERESPON MASALAH KONTEMPORER



Islam adalah agama samawi (ilahi) yang diturunkan oleh Allah kepada umat Muhammad sebagai pelengkap dari agama samawi yang telah ada sebelumnya. Artinya Islam bukanlah agama yang muncul berdiri sendiri (mustaqil) di atas sendi ajaran yang tidak berkorelasi dengan agama sebelumnya yang diemban oleh rasul terdahulu, tetapi Islam berfungsi sebagai penyempurna ajaran agama sebelumnya. Sehingga tidak heran jika banyak syariat Islam yang diturunkan (diambil) dari syariat umat terdahulu (syar’u man qoblana). Hal ini karena Islam tiada lain adalah sebagai batu bata terakhir yang dipasang untuk melengkapi bangunan yang telah tersusun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 3 yang menjelaskan bahwa pada saat itu (sebelum rasul wafat) islam telah sempurna dan tiada lagi agama sesudahnya.

Di sisi lain Islam itu agama yang mengandung syariat (tata hukum) yang fleksibel atau transparan dan luwes. Aturan hukumnya mampu disesuikan dengan kondisi kapan dan dimana hukum itu akan diterapkan. Sehingga tak heran jika muncul sebuah adagium, ‘Islam sholihun li kulli zaman wa makan (Islam itu sesuai dengan waktu dan tempat)’. Artinya keluwesan dari hukum Islam itu yang menjadikan Islam arif dan mudah didakwahkan kepada umat manusia. Ajaran yang terkandung di dalamnya tidak saklek yang akan menimbulkan kesan kaku dan tidak dapat beradaptasi. Tetapi justru Islam mampu menjawab tantangan dan permasalahan umat masa kini atau yang lebih kita kenal dengan masalah kontemporer.

Sumber ajaran Islam itu sendiri luas, dengan sumber utama Alquran dan al-Hadits. Alquran sebagai kitab suci yang diturunkan oleh Allah melalui malaikat Jibril berfungsi sebagai ktab undang-undang yang mengatur segala aspek kehidupan. Selain Alquran juga ada hadits yang selain berfungsi sebagai tafsiran dari kandungan (madlul) Alquran juga sebagai pelengkap dan sumber hukum yang tidak dijelaskan dalam Alquran. Dari dua sumber utama ini tentu tidak serta merta dapat diterapkan dalam amal perbuatan manusia. Ada metodologi (tata cara) penerapan ajaran Islam itu sendiri sehingga kita kenal Ushul Fiqh dalam kazanah keilmuan hukum Islam. Ilmu ini kemudian berfungsi sebagai dasar menentukan hukum praktis (amaliyah) yang disebut dengan Fiqh. Sedangkan Figh sendiri merupakan ilmu mengenai hukum-hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Materi Fiqh sendiri sangat luas dan banyak ragamnaya. Dari materi-materi yang universal tadi ditemukan materi yang sejenis yang kamudian dikumpulkan dalam kaidah Fiqh (qawaid fiqhiyah). Demikian lah kira-kira sekilas sistematika hukum Islam itu sendiri.

Sebagaimana kita maklumi bahwa hukum adalah sesuatu yang fleksibel, mudah berubah sesuai dengan kondisi dan terkadang tergantung pada kebijakan para pengambil keputusan (pemerintah). Hal ini karena tujuan dari syariat itu sendiri adalah demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Sehingga manakala hukum yang telah ditetapkan tidak lagi menimbulkan maslahat atau bahkan berdampak pada kerusakan (mudharat) maka bisa saja disepakati hukum baru demi terciptanya kemaslahatan tadi. Dalam islam hal ini boleh-boleh saja asalkan masih dalam koridor muamalah bukan pada inti ajaran Islam yaitu aqidah atau apa yang sudah jelas dan tetap dalam agama (al-ma’lum minad din bidh dharurah). Sehingga terdapat kaidah ushul fiqh yang menjelaskan kefleksibelitasan islam dalam masalah hukum yang berbunyi, ‘al-hukmu yataghayyaru bitaghayyuril amkinah wal azminah’, hukum itu berubah sejalan dengan perubahan situasi dan kindisi. Artinya Islam menghendaki kemaslahatan yang sebesar-besarnya terhadap umatnya dengan keluwesan hukum yang ada.

Dalam kajian hukum Islam kita mengenal qaul qodim (pendapat lama) dan qaul jadid (pendapat baru) Imam Syafi’i. Qaul qodim adalah fatwa Syafi’i tatkala ia masih berada di baghdad sedangkan qoul jadid adalah fatwa baru dari Syafi’i setelah pergi dari Baghdad, di Mesir tepatnya. Ini adalah satu indikasi akan flesibelitas hukum islam, dimana Syafi’i, seorang imam madzhad memiliki dua pendapat yang berbeda terkait masalah fiqh. Apabila distingsi itu kita temukan dari dua ulama’ maka hal itu bisa kita katakan wajar namun manakala ikhtilaf itu terdapat pada satu imam, ini yang menjadi bahan renungan. Sehinggan dapat kita fahami bahwa hukum itu tidak tetap, tetapi bisa berubah dan disesuikan dengan keadaan sebagaimana yang dilakukan oleh Syafi’i. Mungkin saja andaikata Syafi’i tinggal di Indonesia akan merumuskan qaul jadid ala Indonesia. Sekarang saja Indonesia telah memiliki Kompilasi Hukam Islam (KHI) ala Indonesia yang banyak mengadopsi pendapat Syafi’i.

Mengenai fleksibelitas Islam itu sendiri nampaknya mengandung banyak hikmah bagi umat islam. Apabila Islam itu kaku maka akan banyak ditemui kesulitan untuk menerapkan hukum terhadap semua umat. Padahal umat ini berbeda beda, baik latar belakang, kondisi tempat dan waktu dan juga pemikirannya. Dalam islam sendiri kita telah mengenal, ‘ma ja’alallahu fid dini min haraj (sekali-kali Allah tidak menbuat kesusahan bagimu dalam agama)’. Kalau saja Allah sebagai syari’ (pembuat hukum) menghendaki adanya kemudahan dalam agama mengapa kita mesti menyusahkan diri dalam agama. Seorang yang mampu solat dengan berdiri, wajib baginya shalat dengan berdiri namun manakala ia mendapati kesusahan maka boleh saja shalat dengan duduk bahkan berbaring sekalipun. Seorang yang mampu berpuasa misalnya, wajib baginya untuk berpuasa namun manakala haraj (kondisi yang menyulitkan) mendapatinya maka tidaklah wajib baginya berpuasa pada waktu itu dengan catatan ia masih wajib mengganti puasanya pada hari yang lainnya atau dengan membayar fidhyah.

Hukum Islam sendiri merupakan tata aturan yang rentan dengan masalah kontemporer yang terkadang sama sekali belum ada aturan hukumnya. Hal ini karena pada waktu rasul masih hidup masalah itu tidak ditemukan sehingga untuk menentukan hukumnya diperlukan adanya ijtihad yang berlandaskan Alquran dan Hadits. Mengenai masalah ini, pemerintah Indonesia khusunya telah menbentuk badan yang berfungsi untuk menanggapi permasalahan yang bergulir di tengah kehidupan umat yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada pondok pesantern misalnya banyak kita jumpai pertemuan yang mengkaji masalah kekinian yang ada yang kita kenal dengan istilah bahtsul masail. Hal ini merupakan manifestasi daripada keluesan Islam dalam menjawab tantangan dunia modern. Sebab islam bukanlah agama yang jumud (statis) melainkan agama yang dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman dan permasalahan umat. Sehingga umat islam mampu bersaing dan hidup dengan segala kemaslahatan pada era modern ini.

Islam juga menghendaki adanya hubungan yang harmonis dengan pemerintah. Sebab pemerintah sebagai pemegang kekuasaan adalah partner agama dalam masalah syariat Islam. Misalnya saja, belakangan ini banyak beredar isu kontemporer di tengah masyarakat, kita ambil contoh yang mungkin masih hangat dibicarakan yaitu rencana rumusan Rancangan Undang-undang (RUU) yang mengatur tentang nikah siri dimana pelakunya akan dikenai pidana berupa kurungan penjara dan denda meterial. Hal ini tentu menyangkut dua dimensi, di satu sisi nikah itu adalah urusan agama terkait dengan tata cara dan hukumnya namun di sisi lain aturan pidana tentang nikah siri dengan alasan akan menimbulkan banyak mudharat adalah ranah hukum negara. Disini lah, peran islam dalam menjawab permalahan yang selalu hadir di tengah-tengah umat. Sehingga, dengan adanya keharmonisan antara agama dan pemerintah dibutuhkan kerjasama dan keterkaitan yang saling mengisi dan melengkapi antara agama dan pemerintah. Dalam masalah nikah siri tadi sebenarnya dalam syariat Islam sah adanya dan tidak memilki sanksi apapun bagi pelakunaya. Namun karena Islam meghendaki kemaslahatan maka demi terciptanya sebuah kebaikan, pidana terhadap pelaku nikah siri juga dibenarkan dan sekali lagi tidak menyalahi syariat. Dalam ushul fiqh terdapat sebuah kaidah yang berbunyi, ‘dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbul mashalih (mancegah adanya kemungkinan timbulnya mudharat itu dikedepankan dalam rangka memperoleh kemaslahatan)’.

Demikianlah kiranya penjelasan mengenai fleksibelitas Islam dalam menanggapi masalah kontemporer umat. Dimana Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam) merupakan agama yang berfungsi untuk memelihara manusia dari mudharat dan menginginkan adanya kebaikan dan kemaslahatan. Sesuai dengan konsep ini maka manakala hukum islam itu tidak lagi menimbulkan kemaslahatan maka memungkinkan perumusan hukum baru yang disesuikan dengan kondisi mukallaf (orang yang terkena pembebanan hukum) dan keadaan kala itu sehingga kemaslahatan itu akan tetap terpelihara. Hal ini karena sejatinya Allah swt menginginkan adannya kemudahan dalam beragama sebagaimana firmannya yang berbunyi, “innallaha yuridu bikumul yusro (sesungguhnya Allah menghendaki kemudahan bagi kalian)”. Sehingga islam mudah diterapkan dalam kondisi apapun dan dimanapun juga karena islam memiliki konsep maslahat yang tidak dimiliki oleh agama lainnya. Wallahu a’lamu bish shawab...

Semoga bermanfaat!!!


Samsul Zakaria
Mahasiswa Prodi Syariah FIAI dan Santri PonPes UII angkatan 2009